Kakek 75 Tahun yang Nikahi Gadis 25 Tahun Resmi Bercerai, Rumah Mewah Jadi Milik Mantan Istri
Minggu, 29 September 2019
Edit
Loading...
Loading...
Masih ingat dengan kasus pernikahan di daerah Sulawesi yang
sempat heboh pada 2017. Pertama, yang membuat heboh adalah jarak yang jauh nan
menganga antara mempelai pria dan wanita.
Calon mempelai pria sudah uzur, alias berusia 75 tahun, usia
yang sudah senja, sudah punya cucu, bahkan cicit.
Sedangkan mempelai wanita adalah gadis ting ting berusia 25
tahun yang konon berstatus mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Perbedaan jarak usia ini menjadi ramai dan viral.
Kedua, mahar sebanyak 1 miliar. Ya, mahar ini jugalah yang
menjadi sumber perhatian publik.
Banyak yang menuding pernikahan ini berlangsung karena
iming-iming mahar yang banyak tadi,
meski sebagian warganet tetap berpikir positif, mungkin cinta tak
memandang usia.
Setelah itu, empat bulan berlalu, pernikahan heboh ini
seolah dilupakan.
Akhirnya, perjalanan biduk rumah tangga kakek dan gadis ini
harus berakhir tragis.
Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam
hubungan rumah tangga mereka.
Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat
menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam
di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo,
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran
belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang
kelima di PA Watampone.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018)
lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau
gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah
harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000
dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar
seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini
dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum
Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap
bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa
mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah
yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri
walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka
itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik
bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Sayangnya, putusan hakim menyebutkan, majelis hakim menolak
gugatan rekonvensi pihak termohon Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan
jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin Kammisi.
Meski begitu, mantan istri tetap bernapas lega karena
mendapatkan rumah senilai 700 juta rupiah, sebab rumah adalah bagian mahar yang
menjadi hak istri meski telah bercerai.
Sumber: bogor.tribunnews.com
Loading...
